SIDOARJO, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram untuk diperjualbelikan ke masyarakat. Praktik ilegal tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Waru.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas penyalahgunaan barang subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan melakukan penyelidikan di kawasan Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, pada 6 Februari 2026.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap didistribusikan. Pelaku diketahui berinisial M (37), warga Sidoarjo, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan berbagai peralatan untuk memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung portabel. Peralatan tersebut meliputi regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital, hingga alat press.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menegaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
“Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).
Selain 13 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, petugas juga menyita lebih dari seribu tabung portabel kosong serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi dan siap edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik pengoplosan ini telah dijalankan selama kurang lebih dua tahun. Awalnya, kegiatan tersebut dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal. Setelah mengalami pemutusan hubungan kerja, pelaku kemudian fokus menjalankan usaha ilegal tersebut.
“Ide melakukan pemindahan gas bahkan diperoleh dari tayangan video di YouTube,” terang Kombes. Pol. Christian Tobing.
Dari pengakuan pelaku, setiap tabung gas portabel menghasilkan keuntungan sekitar Rp4.000. Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi sekitar 140 tabung. Dalam satu bulan, produksi bisa mencapai ribuan tabung dengan estimasi omzet sekitar Rp30 juta. Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat luas.





Belum ada komentar